Tholabul Ilmi, Bid. Dakwah IMM Komsat UNISA Yogyakarta Edisi : 224 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya ialah memulai mengucapkan salam. Muttafaq Alaihi. Dari hadist di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa, kita sesama manusia jangan sampai ada perselisihan yang dimana kita tidak saling tegur sapa. Apabila perselisihan itu melebihi dari 3 malam dan tanpa tegur sapa, maka itu tidak halal/tidak baik bagi kita orang yg muslim. Tetapi yang lebih baik bagi...